Meski telah ada organisasi Karang Taruna di suatu kampung, namun ternyata masih ada wadah diatasnya.
Wadah yang berkedudukan di atas Karang Taruna yang sudah ada ini bukanlah suatu organisasi yang mengatur Karang Taruna yang telah ada alias non struktural, melainkan sebagai pembinaan.
Berdasarkan Permensos Tahun 2019 disebutkan ada suatu wadah yang dinamakan majelis yang disebut dengan 'Majelis Pertimbangan Karang Taruna.'
Permensos yang membahas soal Majelis Karang Taruna tersebut terdapat pada pasal 22 dengan bunyi sebagai berikut:
"(1) Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Taruna.
(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. mantan pengurus;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh adat;
e. pemerintah;
f. pemerintah daerah; dan/atau
g. pelaku usaha.
(3) Majelis Pertimbangan Karang Taruna memiliki kepengurusan paling sedikit:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme pembentukan dan tata kerja majelis pertimbangan Karang Taruna diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga."
Berdasarkan keterangan diatas maka Majelis Pertimbangan Karang Taruna bukanlah organisasi tersendiri, melainkan bagian dari kabinet Karang Taruna yang sudah ada.
Tugas dari Majelis Pertimbangan Karang Taruna
Tugas dari majelis bukan hanyalah memberi saran dan pertimbangan serta akses kemudahan kepada pengurus yang ada.
Jelas bahwa majelis tidak berhak menentukan program kerja dan melaksanakan proker.
Jika disimpulkan majelis ini tidak ubahnya seperti pembina Karang Taruna, namun lebih terorganisir dimana ada ketua, sekretaris, dan anggota.
Perlukah ada Majelis Pertimbangan Karang Taruna
Keberadaan Majelis Karang Taruna dapat ditarik kesimpulan keberadaan majelis bersifat opsional dimana dapa diatur dalam ADART.
Jika Karang Taruna perlu mengadakan majelis, maka dapat ditambahkan dalam ADART Karang Taruna.
Selanjutnya dibentuk susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.
Adanya Majelis Karang Taruna, maka eksistensi Karang Taruna yang sedang berjalan lebih terjaga, karena ada pihak-pihak yang memperhatikan.
Proker dan kegiatan Karang Taruna pun lebih terarah baik dari sisi baik buruk, bermanfaat atau tidak, jelas tidak tidaknya tujuan, sesuai dengan sosial budaya masyarakat atau tidak dan lain sebagainya.
Majelis pun bisa dikatakan sebagai acuan sebelum berkegiatan.
Posting Komentar untuk "Adakah Organisasi diatas Karang Taruna? Ini Penjelasan Menurut Permensos 2019"
Terimakasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar