Siapa anggota Karang Taruna masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang
Ada pula yang menyebut "apakah saya anggota Karang Taruna?"
Jika ada pertanyaan seperti ini, maka perlu dijawab dengan berdasarkan dasar hukum yang jelas agar tidak simpang siur.
Jawaban yang tepat adalah mengacu pada Pedoman Dasar Karang Taruna yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia.
Inilah anggota Karang Taruna sebenarnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 77 / HUK / 2010 menyebut anggota Karang Taruna adalah mereka yang berumur antara 13 hingga 45 tahun.
"Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna". dikutip dari Permensos RI.
Jelas bahwa anggota Karang Taruna atau disebut pula Warga Karang Taruna dipatok berdasarkan umur, bukan status pernikahan.
Persepsi bahwa yang telah menikah bukan lagi warga Karang Taruna maka jelas salah.
Lalu bagi mereka yang masih duduk bangku SMP dan menganggap dirinya bukan warga Karang Taruna adalah salah.
Jika anak SMP sudah berusia 13 tahun misalkan di kelas 7, maka dirinya juga otomatis menjadi warga Karang Taruna.
Harus mendaftar untuk menjadi anggota Karang Taruna?
Organisasi sosial memiliki porsi melakukan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial ini tidak menerapkan pendaftaran anggota.
Sebagaimana telah disebutkan dalam Permensos, keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif.
Stelsel pasif artinya setiap mereka yang berumur 13 hingga 45 otomatis menjadi anggota Karang Taruna tanpa perlu mendaftarkan diri.
Siapa anggota Karang Taruna?
Jelas bahwa anggota Karang Taruna sebagaimana termaktub dalam Pedoman Karang Taruna yang dikeluarkan oleh Kemensos yaitu:
1. Warga masyarakat yang berumur 13-45 tahun
2. Keanggotaan bersifat otomatis (tanpa daftar) karena ada sistem stelsel pasif
Siapa pengurus Karang Taruna?
Ketentuan menjadi pengurus Karang Taruna berbeda dengan keanggotaan Karang Taruna.
Mengacu pada Permensos pasal 10 disebutkan mereka yang diperbolehkan menjadi pengurus adalah yang berusia 17 hingga 45 tahun.
- Berusia 17- 45 tahun
Masa bakti pengurus Karang Taruna tingkat desa adalah 3 tahun.
Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan sahkan berdasarkan musyawarah warga Karang Taruna.
Selanjutnya, pengurus yang baru dikukuhkan oleh kepala desa setempat.
Bagaimana jika pengurus Karang Taruna dibatasi usianya?
Pembatasan pengurus Karang Taruna misalkan 17-30 tahun sah-sah saja, karena usia minimal menjadi pengurus memang 17 tahun.
Lantas pembatasan maksimal 30 tahun dapat ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) masing-masing Karang Taruna.
Jika pengurus Karang Taruna lebih dari 45 tahun, maka tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan Peremensos Nomor: 77 / HUK / 2010.
Posting Komentar untuk "Siapa Anggota Karang Taruna? Begini Menurut Permensos RI"
Terimakasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar