GRATIS Panduan ECourse Cara Membuat Landing Page 2023 bersama Agungnesia Klik Disini

Tiga Aliran Fiqh Siyasah Modern

Apakah politik itu merupakan bagian dari ajaran Agama? pertanyaan ini seringkali muncul dikalangan umat Islam sendiri bahkan tidak sedikit yang tidak mampu menjawabnya. Sedangkan dalam Islam sendiri ada Fiqh siyasah yang mengatur bagaimana peran agama dalam ketatanegaraan. Lalu bagaimana pandanganya menyikapi perkembangan Islam modern saat ini.

Sebelum masuk kesana, kita harus paham dulu apa itu politik. Politik dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan atau dasar pemerintahan. Hadirnya politik mengatur tetnang bagaimana kehidupan bernegara yang mencakup, siapa yang berkuasa, bagaimana pengangkatanya, dan bagaimana seharusnya menjalankan roda pemerintahan. Jadi politik bukan hanya partai, sedangkan partai hanya salah satu kue besar politik. 

Sekarang ini kita sering mengenal istlah "sekuler" yaitu suatu paham yang memisahkan antara ajaran agama dan politik. Tidak sedikit orang yang menolak dan meminta untuk menjauhi ulama dengan fatwa ini. Tetapi tidak sedikit pula yang mendukungnya. Sebenarnya lebih luas dari itu. Masih ada dua aliran lagi yang tercakup dalam fiqh siyayah yang ternyata mempunyai tokoh masing - masing denga pandangan yang berbeda - beda. 

Kenapa dikatakan sebagai fenoma modern. Pada awalnya bukan hanya di Islam bahkan juga di Kristen kekuasan tertinggi berada di tangan otoritas gereja. Akan tetapi setelah memasuki era rainensance para intelekual disana tidak setuju dengan monarki dan otortias gereja, maka lahirnya pemikiran politik barat. Pemekiran akan politik itu adalah demoraksi, komunis, kapitalis, liberal, dan lain sebagainya. Semenjak abad 17 inilah pemikiran itu mulai merongrong umat islam hingga berakhirnya kekhalifan Bani Umayah pada tahun 1923 sebagai khalifah terakhir yang ada di dunia. 

Lalu bagaimana serusnya fiqh siyasah mengaturnya, apakah harus bersikap sekuler seperti yang ditanamkan dibarat, atau kah kembali pada pemikiran khalifiah. Kita tidak boleh serta merta menjugde satu aliran adalah salah dan malah berdalih meminta bukti ayat atau hadis mana yang menyebutkan hal tersebut. Karena setiap paham punya tokoh dan pandanganya masing - masing. Berikut aliran fiqh siyasah modern dalam memandang politik. 

1. Aliran Integralisme

Aliran ini merupakan sebuah pandangan bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap. Islam mengatur setiap elemen kehidupan manusia termasuk politik dan ketatanegaraan. Islam diasumsikan sebagai sebuah supermarket, sehingga apapun yang dibutuhkan oleh manusia dapat terckupi dengan paham ini. Hal ini bertolak pada teladan Nabi Muhammad SAW yang mendirikan negara Madinah pasca hijrahnya ke Yastrip. Tokoh - tokoh dengan pemikiran Integralisme antara lain yaitu: Muhammad Rasyis Ridha (1865- 1935 M), Hasan al-Banna (1906-1966 M), Abu al-A'la al-Maududi (1903-1979), Sayyid Quthb (1906 - 1966 M), dan Ayatullah Khomeini (1900 - 1989 M). 

2. Aliran Sekularisme

Aliran sekuler berarti sebuah paham yang memisahkan antara urusan agama dengan urusan ke tatanegaraan. Sekulirsme memandang bahwa Islam tidak memiliki tata aturan mengenai politik dan negara. Apakah ini bertentangan dengan Islam? Ternyata ada tokoh yang sudah memiliki pandangan ini yaitu Ali Abd al-Raziq (1888-1996M), Thaha Husein (1889 - 1973), Musthafa Kemal Ataturk (18881- 1938M).

3. Aliran Simbiotisme

Pandangan pada aliran simbiotisme ini adalah sebuah pandangan bahwa Islam hanya memberikan seperakat tata nilai dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Dimana tata nilai tersebut dapat diterapkan secara situasional dan kondisi suatu masyarkat Ilsam. Oleh sebab itu, pada aliran simbotisme ini juga dapat dikatakan sebagai aliran yang berada pada integralisme dan sekularime. Yakni tetap meyakini adanya sistem politik dan ketataengaraan yang diajarkan oleh Islam, tetapi juga tidak meningalkan Islam dalam urusan politik seperti pada sekularisme. Tokoh - tokoh yang punya pandangan ini yaitu Muhammad Abduh (1849- 1905), Muhammad Iqbal (1877-1938 M), Muhammad Husein Haykal (1888-1956 M), Muhammad Natsir (1908 - 1993), dan Fazlur Rahman (1919 - 1988).

Tiga pemikiran inilah yang sekarang ada dalam aliran fiqh siyasah yang hari ini timbul, dimana pemikiran itu belum datang pada umat Muslim sebelum rainensanse. Pemikiran barat dan keunggulanya dalam segala aspek baik dibidang ekonomi, keorganisasian, politik, dan teknologi menjadi kiblat yang seaka harus diimani.

Selanjutnya melaui tiga pandangan ini membuktikan bahwa di era modern memang ada 3 paham yang berkembang dan sekarang pun berlaku dibanyak di negara muslim. Manakah yang lebih baik? Mungkin pertanyaan itulah yang menjadi pertanyaan sekraang ini. Apabila bukti kita sudah mampu melihat bukti empirisnya maka, kesimpulanya pun sudah ada tangan kita masiing - masing. 

Sumber
Iqbal, M. (2014).  Fiqh Siyasah:Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group.

Agungnesia Agungnesia, seorang blogger yang fast respon melayani pembuatan artikel SEO dan pembuatan website di agungnesia.com

Posting Komentar untuk "Tiga Aliran Fiqh Siyasah Modern"